Nalar Santri terhadap Fikih Ekonomi

 


Nalar Santri terhadap Fikih Ekonomi 


Irfan Soleh


Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten (MES) Ciamis bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya hari ini akan mengadakan acara SAKINAH yaitu Santri cakap literasi ekonomi dan keuangan syariah. Level literasi ekonomi santri tentu harus berbeda karena santri sudah terbiasa bergelut dengan tekstualitas fiqih di Pesantren. Santri harus bisa memahami bahwa pemahaman akan tekstualitas fikih terus diuji adaptabilitas dan kompatibilitasnya karena laju ekonomi modern bergerak begitu dinamis, hal ini penting ada dalam nalar santri agar fikih tetap menjadi standar prilaku berekonomi masyarakat. bagaimana seorang santri memahami diskursus ini? bisakah kita menegosiasikan antara teks dan konteks secara eklektis dan moderat?

Fiqih sebagai representasi hukum islam tentu harus bisa menjawab dan merespon berbagai persoalan umat khususnya dalam konteks laju perkembangan ekonomi dan keuangan modern. Disatu sisi ada kelompok yang berpendapat bahwa supremasi tekstualitas fiqih tidak bisa berkompromi dengan perkembangan ekonomi modern, disisi lain ada kelompok yang meyakini bahwa tekstualitas fikih harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi modern. Dua konfigurasi fiqih tekstual dengan kontekstual melahirkan cara pandang dan pola tindak yang berbeda. Santri harus bisa keluar dari cara pandang oposisi biner tersebut dan melihat dengan kaca mata fiqih yang holistik

Para Ulama kontemporer berupaya memberikan respon dan jawaban atas kompleksitas benturan antara idealitas fiqih dengan realitas perkembangan ekonomi modern. Dalam buku fiqih ekonomi kontemporer digambarkan bagaimana Yusuf Qardhawi mempunyai dua qaul atau fatwa dalam merespon tekstualitas fiqih dan perkembangan ekonomi modern. Qaul qodim ditunjukan ketika beliau menjabat mufti di Mesir dan Qatar dan Qaul jadid ketika beliau berdomisili di London dan berhubungan dengan lingkungan masyarakat yang heterogen dimana dalam konteks ini fatwa-fatwa Yusuf Qardhawi terlihat lebih bisa negosiasi dengan perkembangan ekonomi modern

Pemikir lain seperti Jasser Auda mencoba menegosiasikan antara tekstualitas fiqih dengan sistem perkembangan ekonomi modern dengan konsep Maqashid Syariah nya. beliau menjadikan konsep hifdzul mal dalam diskursus maqhashid klasik yang diartikan sebagai perlindungan atau penjagaan harta benda semata, berkembang menjadi pengembangan dan pemerataan ekonomi, distribusi kekayaan bahkan sampai diskursus pengentasan kemiskinan dilihat dari kaidah maqashid kontemporer. Kemudian Pemikir lainnya seperti Baqir Sadr yang mengkritik definisi ekonomi yang menurutnya sarat akan keserakahan manusia yang kemudian mempunyai konsep iqtishaduna dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya

Intinya seorang santri yang saat ini dipesantrennya menggeluti tekstualitas fiqih dari berbagai kitab misalnya saja di Pesantren Raudhatul Irfan layaknya pesantren-pesantren di seluruh Indonesia mengkaji fiqih dari mulai Safinah, Riyadhul Badi'ah, fathul qarib, fathul mu'in, i'anatu thalibin dan kitab-kitab fiqih lainnya jangan hanya berhenti disitu saja, jangan hanya berhenti di bisa baca dan memahami kitab-kitab tersebut. Lanjutkan pemahaman akan kitab nya dengan cara membaca konteks atau praktik mu'amalah ekonomi kontemporer. Kemudian dibantu fan ushul fiqih dan fan ilmu lainnya seorang santri harus bisa menjawab permasalahan hukum beragam praktik ekonomi kontemporer. Hasil santri mengikuti acara Edukasi dan Literasi Ekonomi Syariah yang diadakan MES dan OJK ini mudah-mudahan sedikit memberi pemahaman akan konteks ekonomi dan keuangan kontemporer sehingga harapannya santri harus bisa menjawab permasalahan konteks ekonomi kontemporer dengan tetap berpijak pada keilmuan dan kitab Para Ulama, semoga...


Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, 12 April 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar