Integrasi Bisnis dan Pasar Bersama Sebagai Strategi Pengembangan Holding Bisnis Pesantren


Integrasi Bisnis dan Pasar Bersama Sebagai Strategi Pengembangan Holding Bisnis Pesantren

Penulis : Heri Siswanto


Hari terakhir kegiatan Capacity Building Pondok Pesantren diisi dengan sosialisasi dan diskusi terkait keuangan inklusif, bisnis dan kemandirian pesantren. Kegiatan diskusi berlangsung hangat dan bergairah, dimana hampir seluruh peserta memberikan argumentasi positif serta pandangan kondisi terkait keberadaan masing-masing usaha pesantren untuk kemudian sharing solusi yang bisa dimunculkan dengan keberadaan seluruh peserta yang hadir, yang merupakan para pesantren binaan Bank Indonesia KPw Tasikmalaya. Pada pertemuan ini juga dilaksanakan tindak lanjut dan klarifikasi terkait cara keikutsertaan keanggotaan Koperasi Pemasaran Syariah Pesantren Priangan Timur yang baru saja dibentuk, tujuannya adalah untuk menciptakan legalitas untuk kemudian menjadi potensi pasar bersama untuk gerak yang lebih luas pada bisnis pesantren khususnya di wilayah Priangan Timur. Dari sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan, berikut saya mencatat ragam tantangan dan buah pikir hemat solusi yang sekiranya dapat menjadi startegi pengembangan holding bisnis pesantren.

Apabila dilihat dari keadaan yang saya perhatikan secara umum, ada beberapa hal yang kiranya masih menjadi hambatan dalam peningkatan akses dan juga penetrasi pasar terkait holding bisnis pesantren. Pertama; Ketergantungan terhadap produk yang dihasilkan oleh non-pesantren masih sangat tinggi. Pesantren merupakan replika dari sebuah kehidupan candra dimuka dimana segala kebutuhan baik sandang, pangan dan papan menjadi hal yang prinsipal. Artinya akan selalu ada demand terhadap produk-produk tertentu, yang apabila kebutuhan terhadap produk itu tidak bisa dipenuhi oleh Pesantren itu sendiri maka ketergantungan produk dari luar atau non-pesantren tentu akan menguasai. Kedua; Potensi pasar pesantren yang besar belum dioptimalisasi, hanya menjadi target pasar bagi pihak lain. Tidak hanya terkait kebutuhan, yang kemudian terhadap pasar juga seperti itu, jika produk bisa dihadirkan tentu ada pasar yang sudah jelas bisa dijalankan baik untuk internal dan eksternal.

Selanjutnya, hal yang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar, meski sebetulnya pesantren telah banyak diwadahi dan terhimpun pada beberapa ikatan koorporasi, kenyataannya masih terdapat hambatan bahwa Ketiga; Kesadaran untuk berjamaah secara ekonomi belum merata di pesantren. Memperhatikan apa yang disampaikan oleh K.H Miftah selaku Ketua Hebitren Solo Raya sebagai Narasumber menuturkan bahwa secara khusus, semangat bersama untuk pergerakan peningkatan perekonomian dan kemandirian pesantren ini harus terus ditingkatkan karena masih banyak pesantren yang belum tersentuh, sekarang ini masih begitu banyak pesantren yang potensial secara ekonomi dan pemberdayaan akan tetapi belum bisa optimal dan produktif karena belum memiliki holding dan akses secara luas untuk ekspansi dan penetrasi pasar. Dari tiga hambatan yang telah dipaparkan, hemat saya perlu adanya peningkatan integrasi bisnis antar pesantren serta pembukaan jalan terhadap pasar bersama untuk pengembangan holding bisnis pesantren itu sendiri.

Langkah kecilnya bisa dilakukan dengan sama-sama menyadari hal yang sebenarnya diperlukan serta sudah seharusnya ada optimalisasi pergerakan dari wadah serta himpunan yang telah dibentuk. Sekiranya berkenan, dalam tahap awal dilakukan integrasi dan klasterisasi bisnis antar pesantren dalam satu wilayah sehingga kemudian integrasi bisnis pesantren bisa dilakukan hingga tingkat nasional setelah integrasi tingkat daerah dan wilayah dilakukan.

Selanjutnya, pengembangan dan penguatan bisnis pesantren melalui ragam program pendampingan bisnis dari pesantren dan/atau pesantren yang sudah memiliki kapasitas bisnis tersebut.

Serta, kiranya dilakukan pengembangan virtual market pesantren untuk meningkatkan akses pasar antar pesantren. Jika itu semua dilakukan harapannya bisnis atau usaha setiap pesantren bisa lebih terintegrasi serta dapat membuka pasar bersama bagi pengembangan holding bisnis pesantren. Mari mulai dari langkah yang kecil yang bisa dilakukan, dari sejak sekarang dan dari kesadaran diri kita sendiri!


Surakarta ke Ciamis, 30 November 2023

Tema Ayat satu sampai seratus QS An Nisa Menurut Prof Wahbah Zuhaili


Tema Ayat satu sampai seratus QS An Nisa Menurut Prof Wahbah Zuhaili


Penulis : Irfan Soleh


Ayat 1 : " Kesatuan asal usul manusia, kesatuan suami istri dan ikatan keluarga,"

Ayat 2 : " Menyerahkan kembali harta anak yatim dan haramnya memakan harta anak yatim. "

Ayat 3 - 4 : " Hukum diperbolehkannya poligami sampai empat dan hukum wajibnya membayar mahar. "

Ayat 5 - 6 : " Larangan membelanjakan harta bagi orang-orang safih, anak kecil dan yang sederajat dengan mereka serta tidak menyerahkan harta mereka kecuali apabila mereka telah memiliki Ar - Rusydu. "

Ayat 7 - 10 : " Hak-hak ahli waris terhadap harta pusaka dan hak-hak orang-orang yang membutuhkan, anak-anak yatim dan kerabat non ahli waris. "

Ayat 11 - 12 : " Ayat warisan. "

Ayat 13 - 14 : " Ketentuan-ketentuan Allah SWT. "

Ayat 15 - 16 : "Hukuman perbuatan keji (zina) pada permulaan tasyri (islam). "

Ayat 17 - 18 : " Bentuk dan waktu sebuah pertaubatan diterima. "

Ayat 19 - 21 : "Cara mempergauli istri didalam islam, larangan mewarisi (mempusakai) wanita secara paksa, larangan menghalang-halanginya untuk menikah lagi, larangan mengambil sebagian maharnya secara paksa dan perintah mempergauli istri dengan baik. "

Ayat 22 - 23 : " Para kerabat wanita yang menjadi mahram. "

Ayat 24 : " Keharaman menikahi perempuan yang bersuami dan kebolehan menikahi perempuan bukan mahram dengan syarat membayar mahar. "

Ayat 25 : " Syarat-syarat menikah dengan budak perempuan dan hukuman budak perempuan yang melakukan perzinahan. "

Ayat 26 - 28 : "Alasan penetapan hukum pada ayat-ayat sebelumnya. "

Ayat 29 - 30 : " Keharaman memakan harta dengan cara batil, larangan melampaui batas dan kebolehan muamalah dengan kerelaan. "

Ayat 31 : " Pahala menjauhi dosa-dosa besar. "

Ayat 32 : " Larangan bersikap dengki dan perintah untuk selalu memohon anugrah kepada Allah SWT. "

Ayat 33 : " Pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai haknya. "

Ayat 34 - 35 : " Kepemimpinan laki-laki atas perempuan dan cara menyelesaikan sengketa antara suami istri. "

Ayat 36 - 39 : " Akhlaq ajaran al quran; hanya menyembah Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat dan tetangga, serta larangan riya ketika berinfaq. "

Ayat 40 - 42 : " Dorongan untuk melakukan perintah agama dan ancaman terhadap kemaksiatan."

Ayat 43 : " Haramnya sholat ketika mabuk dan bolehnya bertayamum ketika tidak ada air. "

Ayat 44 - 46 " Sikap dan perilaku kaum yahudi. "

Ayat 47 : " Perintah Allah kepada ahlul kitab supaya mengimani Al -Qur'an dan ancaman laknat Allah SWT kepada mereka. "

Ayat 48 : " Dosa yang diampuni dan dosa yang tidak diampuni. "

Ayat 49 - 55 : " Contoh lain dari perbuatan ahlul kitab dan juga balasannya. "

Ayat 56 - 57 : "Siksaan bagi orang kafir dan pahala bagi orang mu'min. "

Ayat 58 - 59 : " Manhaj hukum islam melaksanakan amanah, menyampaikan hak kepada yang berhak, menetapkan hukum dengan adil, taat kepada Allah SWT, rasul dan juga kepada para pemimpin. "

Ayat 60 - 63 : "Anggapan dan sikap kaum munafiq. "

Ayat 64 - 65 : " Kewajiban taat kepada Rasulullah SAW. "

Ayat 66 - 68 : " Cinta negara dan disiplin menjalankan perintah Allah dan Rasulnya. "

Ayat 69 - 70 : " Pahala taat kepada Allah dan Rasulnya. "

Ayat 71 - 76 : " Tata cara perang dalam Islam. "

Ayat 77 - 79 : " Sikap-sikap manusia ketika diwajibkan berperang. "

Ayat 80 - 82 : " Taat kepada Rasul berarti taat kepada Allah dan perintah mentadabburi Al - Qur'an yang merupakan wahyu Allah. "

Ayat 83 : " Menyebarkan berita dengan bersandarkan sumber yang tidak sah. "

Ayat 84 : " Anjuran untuk berjihad. "

Ayat 85 - 87 : " Syafaat yang baik, membalas salam dan menegaskan kejadian hari kebangkitan dan juga mempertegas ajaran tauhid. "

Ayat 88 - 91 : " Sifat-sifat orang munafiq, tipu daya mereka dan usaha mereka untuk mengafirkan umat islam serta cara berinteraksi dengan mereka. "

Ayat 92 - 93 : " Balasan atas pembunuhan tak disengaja dan pembunuhan disengaja. "

Ayat 94 : " Menjaga perdamaian dan hati-hati menghukumi keimanan orang lain. "

Ayat 95 - 96 : " Keutamaan orang yang pergi berjihad atas orang yang tidak ikut berjihad. "

Ayat 97 - 100 : " Hijrahnya orang-orang yang tertindas. "


Pesantren Raudhatul Irfan, 29 November 2023

Kandungan Surat An-Nisa menurut Prof Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al Munir

 

Kandungan Surat An-Nisa menurut Prof Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al Munir

Pengurus : Irfan Soleh


Surat Annisa adalah salah satu surat Madaniyah, terdiri dari 176 ayat. Surat Annisa adalah surat al Quran yang keempat. di dalam kitab al mustadrok disebutkan mengenai keutamaan surat Annisa, al Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdullah bin mas'ud, " sesungguhnya didalam surat Annisa terdapat lima ayat yang saya tidak akan mau menukarnya meski dengan dunia seisinya, lima ayat tersebut adalah ayat 40, ayat 31, ayat 48 dan ayat 116, dan ayat 64. Surat Annisa disebut dengan an Nisaul Kubro karena banyaknya hukum-hukum yang berkaitan dengan perempuan yang terkandung di dalamnya. sedangkan surat at thalaq sebagai bandingannya disebut dengan nama surat an Nisaul qushro

Kandungan Surat Annisa; Pertama, penjelasan tentang hukum-hukum keluarga terkecil (embrio atau unsur masyarakat terkecil) dan keluarga besar yaitu masyarakat islam dan hubungannya dengan masyarakat lainnya. Kedua, surat annisa menjelaskan dengan bentuk pemaparan yang begitu indah tentang kesatuan asal usul atau keturunan manusia yaitu bahwa umat manusia berasal dari keturunan yang sama. Ketiga, Surat Annisa juga meletakan "pengawas" atau "pengontrol" bagi hubungan masyarakat umum yaitu taqwa kepada Allah SWT terhadap diri sendiri dan orang lain, ketika dalam keadaan sendiri maupun ada orang lain

Keempat, surat Annisa mengupas secara panjang lebar tentang hukum-hukum perempuan, baik kapasitasnya sebagai anak, maupun sebagai istri. Kelima, surat Annisa menjelaskan bahwa wanita memiliki hak kelayakan secara penuh dan memiliki kebebasan atau hak tanggung jawab penuh di dalam kepemilikan harta, tidak ada yang membatasinya meskipun itu suaminya sendiri. keenam, surat an Nisa juga menjelaskan tentang hak-hak perkawinan wanita di dalam keluarga berupa mahar, nafkah, hak untuk dipergauli dengan baik, hak waris dari harta peninggalan ayah atau suaminya

Ketujuh, surat annisa juga menjelaskan tentang hukum-hukum perkawinan, kesucian hubungan perkawinan, ikatan kekerabatan mahram, dan mushoharoh ( ikatan keluarga yang muncul dari adanya pernikahan), langkah-langkah menyelesaikan keretakan yang terjadi antara suami istri, menjaga keutuhan ikatan pernikahan, sebab qiwamah ( kepemimpinan) seorang suami, bahwa qiwamah bukanlah kekuasaan diktatorial dan totaliter akan tetapi beban dan tanggung jawab serta untuk memudahkan urusan rumah tangga. Kedelapan, Surat Annisa menjelaskan tentang patokan dasar hubungan sosial, yaitu hubungan sosial berdasarkan sikap toleransi, solidaritas, saling mengasihi, dan tolong menolong demi memperkuat bangunan suatu ummat. Hal ini dilengkapi dengan penjelasan tentang hubungan suatu komunitas masyarakat dengan komunitas masyarakat lainnya, baik dalam taraf sesama masyarakat maupun antar negara

Kesembilan, Surat Annisa juga menjelaskan tentang kaidah-kaidah akhlaq, moral, etika, interaksi dan kerjasama yang bersifat international. begitu juga menjelaskan tentang beberapa hukum yang berkaitan dengan keadaan aman maupun keadaan perang, menjelaskan tentang beberapa sisi atau bentuk bantahan terhadap ahli kitab yang selanjutnya dirasa perlu juga untuk menjelaskan tentang serangan atau hujatan yang dipusatkan kepada kaum munafiq. semua ini demi menegakan sebuah komunitas masyarakat yang baik di dalam kawasan negara islam dan membersihkannya dari bentuk-bentuk akidah yang sesat, keliru, dan melenceng dari akidah tauhid yang murni dan rasional sesuai dengan akal sehat, melenceng kepada akidah trinitas yang rumit dan tidak bisa dinalar dan tidak bisa diterima oleh akal serta tidak bisa mendatangkan ketenangan.


Pesantren Raudhatul Irfan, 28 November 2023

Knowledge Management dan Sustainable Bisnis Pesantren


Knowledge Management dan Sustainable Bisnis Pesantren

Penulis : Heri Siswanto


Ada hal yang sangat bermakna dari perjalanan bersama 30 Pesantren binaan Bank Indonesia KPw Tasikmalaya dalam kegiatan Capacity Building kali ini. Study lapangan tidak hanya memberi pengalaman pada pengelolaan yang terlihat secara fisik, akan tetapi kami diberikan kesempatan secara detail untuk kemudian mendalami informasi terkait manajemen pelaksanaan dan kami dapatkan hal yang jarang disadari betapa pentingnya dalam ranah kelembagaan atau organisasi tertentu untuk menerapkan hal ini, padahal ini merupakan ide awal dan gagasan dari mana segalanya bermula, yakni manajemen pengetahuan atau knowledge management. Dalam hal ini knowledge management yang telah diimplementasikan oleh pesantren Al Muayyad khususnya terkait pengelolaan bisnis pesantren. Melalui tulisan singkat ini mari kita lihat bagaimana kaitan knowledge management dengan keberlanjutan kegiatan usaha pesantren.

Menurut Harvard College, Knowledge Management merupakan suatu proses terformat dan terarah dalam mencerna informasi yang dimiliki suatu organisasi yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkan tiap individu yang ada di dalam organisasi itu sendiri. Knowledge Management dapat diklasifikasikan dalam 3 kerangka menurut Nataliana (2029) yaitu: (1) Core Knowledge, merupakan knowledge yang harus ada atau inti knowledge yang akan terus digunakan oleh organisasi itu sendiri; (2) Advanced Knowledge, yaitu knowledge yang membuat organisasi itu berbeda dengan yang lain; (3) Innovative Knowledge, yakni knowledge yang dapat mengarahkan organisasi untuk terus melakukan inovasi yang dapat memimpin organisasi itu sendiri yang berbeda dengan yang lainnya. Tidak hanya pada organisasi atau perusahaan besar, knowledge management ini dapat diterapkan pada segala lini dan jenis organisasi baik sosial maupun konvensional, begitu juga dalam hal ini pada pondok pesantren.

Kaitan dengan implementasi di Pesantren, menyimak penyampaian Gus Wahid selaku Koordinator Bidang Perekonomian Pesantren al Muayyad bahwa pola yang dijalankan oleh mereka juga meliputi 3 lingkaran utama, yakni: (1) Smart Practices; praktik usaha secara cermat dan tertarget (2) Sustainable; berkelanjutan dari hulu hingga ke hilir dan (3) Capture; penyimpanan dan pengambilan pengetahuan baru. Life-circle tersebut disusun untuk menjaga sustainable kegiatan pesantren khususnya pada ranah bisnis pesantren. Dari pola tersebut dan dengan segala implementasinya secara spesifik bertujuan untuk: (1) Mendokumentasikan segala bentuk pengetahuan keluarga besar serta core bisnis di lingkungan al Muayyad; (2) Mengorganisasikan pengetahuan warga khususnya pegawai pada kegiatan bisnis di lingkungan al Muayyad agar mudah dicari dan dibaca untuk dipelajari dan dikembangkan; (3) Menyiapkan rujukan dan referensi pengalaman untuk dijadikan bahan dalam melakukan pengalaman baru dan pengembangan kegiatan bisnis al Muayyad yang berkelanjutan.

Hemat saya, ketika sistem dan tata kelolanya baik, maka arah gerak organisasi juga akan baik. Dalam hal ini sekaitan dengan usaha atau bisnis pesantren, jika ada sistem yang jelas, makan keberlangsungan usaha juga akan berjalan sesuai target dan arahnya, tentu dari generasi ke generasi. Pola yang sudah diterapkan oleh al Muayyad tentu bisa dijadikan sebagai contoh implementasi knowledge management pada bisnis pesantren. Akan tetapi ini tidak bersifat baku, knowledge management menyediakan ragam pola yang dinamis, artinya dapat disesuaikan pengimplementasiannya dengan kondisi organisasi usaha masing-masing pesantren. Saat ini Pesantren dengan jargon peningkatan kemandirian dan pemberdayaannya, sudah selayaknya memiliki sistem knowledge management yang baik untuk menjaga sustainable bisnis pesantren itu sendiri, sehingga dapat mencapai dan menopang kemandirian pesantren serta diharapkan impact pemberdayaan yang besar pada umat.


The Sunan Hotel Solo, 29 November 2023

Capacity Building, Study Banding & Skill-Upgrading


Capacity Building, Study Banding & Skill-Upgrading

Penulis : Heri Siswanto


Sebuah kesempatan yang luar biasa, Pondok Pesantren Raudhatul Irfan menjadi salah satu Pondok Pesantren yang terpilih sebagai salah satu Pesantren binaan Bank Indonesia KPW Tasikmalaya untuk mengikuti kegiatan Capacity Building yang dilaksanakan di Solo selama lebih kurang 4 hari mulai dari Tanggal 27-30 November 2023. Dalam hal ini, pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Irfan, Pangersa Aby yang seyogyanya satu barisan dalam kegiatan ini diwakilkan oleh beberapa pengurus terkait pemulihan kondisi kesehatan pasca educational and spiritual journey yang telah dilaksanakan. Seperti apa kegiatan Capacity Building yang dilaksanakan? Bagaimana study yang dilaksanakan untuk kemudian bisa menjadi buah tangan untuk diimplementasikan demi kemajuan lembaga?

Secara umum dapat dipahami bahwa Capacity Building atau istilah bahasa dikenal sebagai pengembangan kapasitas adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan baik secara individu, kelompok masyarakat maupun kelembagaan mulai dari aspek ilmu pengetahuan, keterampilan maupun perilaku melalui aktivitas yang menarik. Sedangkan apabila di dasarkan pada tujuannya, Capacity Building itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari Sumber Daya Manusia pada suatu instansi, organisasi atau kelembagaan tertentu.

Kegiatan Capacity Building ini di setting dalam ragam kegiatan study lapangan pada beberapa Pesantren di Solo sebagai contoh pilihan BI untuk kemudian digali secara sejarah, pengalaman dan pengimplementasian khususnya pada pelaksanaan terkait sisi manajemen, perekonomian dan pemberdayaan. Tujuan Pesantren target study lapangan pertama adalah Pesantren Al Muayyad yang merupakan Pesantren yang masuk pada urutan 5 besar pesantren terpilih pada kompetisi nasional sisi perekonomian dan pemberdayaan. Titik banding yang dapat dikomparasikan sebagai bentuk pembelajaran tentu sangat tepat sasaran dan banyak ilmu baru yang bisa diambil. Diantaranya dengan pesantren kami Raudhatul Irfan terdapat kesamaan pada sisi implementasi sektor perekonomian dan pemberdayaan pesantren seperti pada bidang Pertanian dan Integrated Farming.

Melalui kegiatan ini harapan kami dapat senantiasa meningkatkan kapasitas baik secara individu dan kemudian kelembagaan mulai dari sikap (attitude), perilaku (behaviour) serta keterampilan (skills) sebagai bagian dari sumber daya yang menjadi tonggak pergerakan berjalannya perekonomian dan pemberdayaan secara khusus pada pesantren kami untuk lebih terdapat peningkatan umumnya pada jaringan lembaga pesantren di priangan timur selain dari ranah utama yaitu pendidikan. Pesan terngiang di telinga sebagai buah tangan dari Al Muayyad oleh Gus Faisol adalah terkait implementasi perekonomian dan pemberdayaan pada pesantren dan masyarakat adalah bahwa; "apa artinya perencanaan jangka panjang kalau satu langkah ke depan kita tidak mau mulai?". Sebuah pecutan spirit, semoga melalui kegiatan Capacity Building dan Study Banding ini bisa menjadi wasilah Skill-Upgrading. Aamiin.


Al Muayyad Surakarta, 28 November 2023

Mujahadah, Mukasyafah, dan Musyahadah


Mujahadah, Mukasyafah, dan Musyahadah

Penulis : Irfan Soleh


Pengajian Riyadhoh malam jumat masuk pada hikmah ke 14 dari kitab Al Hikam Ibn Athoillah Assakandari. Mushonnif matan berkata bahwa semesta itu seluruhnya gulita. ia hanya akan diterangi oleh wujud Allah. Siapa yang melihat semesta, namun tidak melihat-Nya disana atau tidak melihat-Nya ketika, sebelum, atau sesudah melihat semesta, berarti ia telah disilaukan oleh cahaya-cahaya lain dan terhalang dari surya ma'rifat karena tertutup tebalnya awan dunia. bagaimana pandangan mushonif syarah terhadap matan hikmah diatas?

Menurut Syekh Abdulloh Asy-Syarqawi dalam kitab syarah hikamnya dimata para ahli syuhud (orang yang menyaksikan kehadiran Allah dalam segala sesuatu), dunia ini tidak berwujud. yang membuat dunia ini nampak hanyalah wujud Allah SWT semata, persis seperti pancaran sinar matahari yang masuk kedalam sebuah lentera berkaca. tak ada wujud, kecuali wujud yang Mahabenar. jika demikian, barangsiapa yang melihat alam semesta ini tanpa merasakan kehadiran Allah SWT disana, berarti ia telah kehilangan Nur Ilahi yang membuatnya mendapat musyahadah.

Ibn Athoillah menyinggung tentang bermacam-macam tingkatan ahli syuhud (musyahadah) dalam memandang Allah SWT. diantara mereka ada yang menyaksikan Sang Pencipta terlebih dahulu sebelum menyaksikan ciptaan-Nya, ada juga yang menyaksikan Tuhan setelah tahu bahwa benda yang disaksikan itu adalah binatang. ada yang menyaksikan Tuhan tepat di saat ia menyaksikan sebuah benda. ada pula yang menyaksikan Tuhan pada benda itu. sulit sekali memang menjelaskan ini karena harus difahami pada level musyahadah.

Abul Qasim abdul karim hawazin al Qusyairi dalam kitab Risalah Qusyairiyah menjelaskan makna muhadhoroh dan mukasyafah terlebih dahulu sebelum musyahadah. Muhadhoroh adalah kehadiran hati, kemudian setelah itu terjadi mukasyafah yaitu kehadiran hati yang disertai kejelasan (ketersingkapan) kemudian musyahadah yaitu kehadiran al haqq tanpa bingung dan linglung. jika 'langit sirri' (rahasia ketuhanan) bersih dari 'mendung sitru' (ketertutupan), maka 'matahari kesaksian' terbit dari bintang kemuliaan. 

Syekh Abdul Qadir Isa dalam kitab haqoiqu tashowuf mengatakan bahwa kasyfu merupakan cahaya yang mengantarkan para salik untuk sampai pada Allah. Dia membuka penghalang inderawi bagi mereka dan menghilangkan sebab-sebab materi dari diri mereka, sebagai hasil dari muzahadah, khalwat dan dzikir. Ibnu Kholdun berkata zikir merupakan makanan untuk pertumbuhan roh. selama dia masih terus tumbuh dan berkembang maka dia akan sampai ke tingkat syuhud (musyahadah). Kita masih di level orang yang terus berupaya berjuang sekuat tenaga melawan hawa nafsu untuk taat kepada Allah SWT atau mujahadah.

Abu Utsman al Magribi berkata, barangsiapa berasumsi bahwa telah tersingkap baginya tanpa melalui proses mujahadah maka dia berada dalam kekeliruan. Abu Ali ad Daqqaq berkata, barang siapa menghiasi dirinya dengan mujahadah niscaya Allah akan memperindah hatinya dengan musyahadah. Imam Al Ghazali berkata bahwa kesucian hati dan penglihatannya dapat dicapai dengan dzikir. dan ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang bertaqwa. taqwa pintu dzikir, dzikir pintu kasyf dan kasyf adalah pintu kemenangan terbesar yaitu bertemu dengan Allah SWT. jadi agar bisa memahami maqom musyahadah, fokus saja di mujahadah semoga Allah menganugrahi mukasyafah dan musyahadah, semoga...Amin...


Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, 24 November 2023