Jalan Panjang Proses Sertifikasi Halal ; Pengalaman Jamur Merang Ciamis



Jalan Panjang Proses Sertifikasi Halal ; 
Pengalaman Jamur Merang Ciamis

Penulis : Irfan Soleh


Hari ini Rabu 28 Desember 2022 kami di undang oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kpw Tasikmalaya untuk menerima sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ). Koperasi Aksi Karya Santri Pesantren Raudhatul Irfan mendapatkan fasilitasi BI Kpw Tasikmalaya bersama 20 pelaku UMKM lainnya se Priangan Timur. Tulisan ini ingin berbagi pengalaman alur dan proses yang kami lalui dari awal sampai terbit Sertifikat Halal. Bagaimana Alur Prosesnya? Benarkah Prosesnya 21 Hari kerja sesuai yang tertera di Website Halal.go.id?

Berdasarkan Info dari Halal.go.id terdapat 5 Alur proses sertifikasi halal yaitu Melakukan permohonan sertifikasi halal, Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal, Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan terakhir Menerbitkan sertifikat halal. Total waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal menurut website Halal.go.id adalah 21 hari kerja. Benarkah bisa selesai dalam 21 hari kerja?

Mungkin saja ada yang selesai dalam 21 hari kerja dengan beberapa catatan diantaranya adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Fakta dilapangan dari proses awal sampai terbit memakan waktu 6 bulan bahkan ada yang hampir satu tahun. Buktinya saya membuat tulisan mengenai proses sertifikasi halal pada 11 februari 2022 dan baru menerima sertifikat halal pada bulan desember 2022. Salah satu yang membuat lama kalau tidak salah karena kurang lengkapnya dokumen permohonan sertifikat halal. 

Lima poin yang harus disiapkan terkait dokumen sertifikat halal yaitu data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan halal. Pada data pelaku usaha diharuskan ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NIB nya harus sudah yang NIB Resiko. permasalahannya ada beberapa pelaku UMKM yang tidak memiliki NIB dan ada juga yang sudah punya NIB namun belum NIB Resiko. Proses pembuatan NIB itu cukup memakan waktu bisa jadi karena beberapa pelaku UMKM tidak tahu caranya atau mungkin lama proses di dinas terkaitnya

Selama Proses dilakukan kami mendapatkan banyak ilmu dari sebelas pertemuan webinar atau zoom meeting setiap seminggu sekali dari Ketua Umum Pusat Halal Salman ITB yaitu Prof. Dr. Slamet Ibrahim, DEA, Apt. Beberapa tema yang saya ingat diantaranya; Konsep halal by design dalam produksi halal, Titik kritis kehalalan bahan produk dan proses, Titik kritis kehalalan pangan, Titik kritis kehalalan obat dan vaksin, Sertifikasi halal produk, Peran Bank Indonesia dalam pengembangan Halal Value Chain. Webinar ini diselenggarakan dari Februari sampai bulan april.

Tidak terasa 11 bulan kami berproses dari awal hingga mendapatkan sertifikat halal. Dukungan Bank Indonesia Kpw Halal sungguh sangat berarti bagi kami karena beragam pendampingan dari mulai ilmu, proses verifikasi pun kami mendapat fasilitas pendampingan, intinya dari awal sampai akhir BI Kpw Tasikmalaya terus mendampingi. saya membaca nya sebagai dukungan akan pelaku UMKM dan pelaku ekonomi syariah. Sertifikasi Halal saat ini sudah bukan lagi voluntary tapi mandatory sehingga meskipun prosesnya panjang dan terjal harus kita lewati. Terakhir teruntuk Tim BI Kpw Tasikmalaya kami ucapkan Jazakumulloh ahsanal jaza atas kesabaran yang luar biasa membimbing kami dari awal sampai akhir.


Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, 28 Desember 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar