Catatan Pengajian Tafsir QS Annisa Ayat 7



"Catatan Pengajian Tafsir QS Annisa Ayat 7"

Penulis : Irfan Soleh

Dahulu orang-orang jahiliyah tidak memberi hak waris kepada anak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum mencapai usia baligh. Suatu ketika, ada seorang laki-laki dari Anshar yang bernama Aus bin Tsabit meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak perempuan dan satu anak laki-laki yang masih kecil. Lalu dua putra pamannya, Khalid dan Arfathah yang merupakan ahli waris ashabah datang dan mengambil semua harta pusaka milik Aus bin Tsabit. Kemudian Istri Aus bin Tsabit, Ummu Kuhlah datang menemui Rasululloh SAW dan menceritakan hal tersebut, sehingga turunlah SQ Annisa ayat 7. Apa pelajaran yang bisa kita ambil dari QS Annisa ayat 7 ini?

Pelajaran penting dari ayat ini adalah penetapan hak bagian waris bagi laki-laki dan perempuan, untuk menghapus dan membatalkan kebiasaan kaum jahiliah yang hanya memberi hak waris kepada laki-laki dewasa saja. Adapun perempuan dan anak-anak, mereka sama sekali tidak diberi hak mendapatkan warisan. sehingga menurut pendapat sebagian Ulama, Ar-Rijaal di dalam ayat ini adalah laki-laki secara mutlak baik laki-laki dewasa maupun laki-laki yang masih anak-anak. begitupun Annisa dalam ayat ini adalah perempuan secara umum baik perempuan dewasa maupun perempuan yang masih kecil.

Ketika ayat mimma qolla minhu turun, Rasululloh SAW mengutus seseorang kepada Suwaid dan Arfajah untuk memerintahkan kepada mereka berdua agar jangan membagi sedikitpun dari harta Aus, karena sesungguhnya Allah SWT telah memberi bagian kepada anak-anak perempuannya dari harta pusaka tersebut, namun Allah SWT belum menjelaskan secara terperinci berapa jumlah bagiannya. lalu turunlah ayat 11-13 Surat Annisa sehingga Istri Aus, Ummu Kujjah mendapat seperdelapan, anak-anak perempuannya dua pertiga sedangkan sisanya untuk mereka berdua.

Hak waris adalah hak yang bersifat tetap, baik harta pusaka yang banyak maupun sedikit. karena harta pusaka adalah hak bersama seluruh ahli waris, tidak ada istilah sebagian ahli waris memiliki kekhususan mendapatkan sesuatu tertentu dari harta pusaka yang ada. Ayat ini ditutup dengan Nasiban Mafrudho menjelaskan bahwa hak mendapat bagian warisan merupakan hak yang pasti dan telah ditentukan, tidak ada seorangpun yang boleh menguranginya. Dari ayat 7 kita bisa melihat bagaimana Islam merubah praktek yang dilakukan pada masa jahiliah secara bertahap dimulai dari ayat yang umum sampai ke ayat yang detail tertepinci di ayat-ayat selanjutnya.


Pesantren Raudhatul Irfan, 23 November 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar