Dapat Hibah Jangan Gegabah


" Dapat Hibah Jangan Gegabah "

Penulis : Irfan Soleh

Pada bimbingan teknis tata kelola dan pemberkasan pencairan calon penerima hibah tahun anggaran 2021, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sangat menekankan agar penerima hibang jangan gegabah. Sehingga acara bimtek tersebut diisi oleh Kepolisian dan Kejaksaan agar kita tidak terjerat pada masalah hukum. Bagaimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) belanja hibah? Apa saja kategori penyimpangan hibah? 

Juklak dan juknis belanja hibah tertuang dalam peraturan gubernur Jawa Barat nomor 13 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosil yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi jawa barat. Untuk belanja hibang terdapat pada Bab 2 dari mulai pasal 3 hingga pasal 26 yang dibagi kedalam tiga bagian. Kemudian pada bab 4 tentang monitoring dan evaluasi pasal 49. Bagi penerima hibah biasakan untuk membaca secara detil juklak dan juknis yang tertuang pada peraturan diatas. Fahami betul setiap bab dan setiap fasalnya.

Menurut Kepolisian penyimpangan dana hibah itu bisa beberapa bentuk diantaranya adalah Mark Up anggaran, pembentukan lembaga fiktif, SPJ Fiktif, pekerjaan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengurangan   volume spesifikasi pekerjaan, dan duplikasi penerimaan dana hibah. Sebisa mungkin hindari hal-hal diatas agar tidak terjerat permasalahan hukum. Kemudian yang paling penting adalah laporan penggunaan belanja hibah. Di dalam laporan tersebut terdapat laporan kegiatan, laporan keuangan dan lampiran-lampiran berupa dokumen kegiatan/barang dan salinan Naskah perjanjian hibah.

Kesimpulannya adalah ketika kita mendapat dana hibah jangan sampai kita gegabah karena bisa berakibat pada permasalahan hukum. Kita harus rapih dalam hal administrasi. Laporan pertanggungjawaban harus baik. Indikatornya adalah laporan penggunaan hibah, SPTB yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan bukti-bukti pengeluaran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketika semuanya sudah dilaksanakan insya Allah Hibah bisa membawa berkah.

Puri Khatulistiwa Hotel, 17 September 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar