Undang-Undang Pesantren, Standarisasi dan Pola Dasar Miftahul Huda


Undang-Undang Pesantren, Standarisasi dan Pola Dasar Miftahul Huda

Penulis : Irfan Soleh

Workshop Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya pada Minggu 30 Juli 2022 mengusung tema Peta Jalan Pesantren Salafiah Pasca Undang-undang Pesantren. Workshop ini dihadiri oleh para Kyai alumni miftahul huda masih dalam rangkaian acara reuni HAMIDA yang ke 44. Narasumber nya sangat luar biasa yaitu 2 Anggota Majlis Masyayikh yaitu Al Mukarrom KH. Abdul Aziz Affandi, KH Muhyiddin Khotib. Kepala Seksi Kurikulum SUBDIT Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI KH. Ahmad Rusydi, Lc dan KH Wildan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Apa saja yang kita bahas pada workshop tersebut? Bagaimana kaitannya dengan Pola Dasar Miftahul Huda yang dirancang Uwa Ajengan KH Khoer Affandi?

Termin pertama yang kita bahas adalah mengenai Undang-Undang Pesantren (UUP). Ada 3 kata kunci yang kita bahas yaitu Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren. Karena Pesantren ikut membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi (pengakuan dan Penegasan) atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. Narasumber dari Majlis Masyayikh menegaskan bahwa Undang-Undang Pesantren bukan untuk mengekang independensi Pesantren.

Diantara tugas dari Majlis Masyayikh adalah menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren dan merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, sehingga KH Muhyiddin Khotib dan KH Ahmad Rusydi menekankan pada aspek standarisasi kurikulum Pesantren. Dengan adanya standarisasi kurikulum tersebut, nantinya mudah merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren dan merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan pesantren. Ternyata upaya standarisasi kurikulum tersebut telah dilakukan di pesantren Miftahul Huda dengan adanya tim perumus dan dokumen tertulis Pola Dasar Kurikulum Pesantren Miftahul Huda. KH Muhyiddin dan KH Rusydi merespon positif dan sangat mengapresiasi Pola Dasar tersebut bahkan KH Muhyidin merekomendasikan alumni miftahul huda yang sudah bergelar doktor untuk mempresentasikan Pola Dasar miftahul huda kepada para Majlis Masyayikh

Isi dari Pola Dasar Miftahul Huda diantaranya adalah mengenai kurikulum yang harus dikaji baik untuk tingkat Ibtida Tsanawi maupun Ma'had Ali. Tujuan dirumuskannya Pola Dasar tersebut diantaranya adalah untuk mencetak Muttaqin, Imamul Muttaqin dan Ulamaul Amilin. Di dalam Pola Dasar juga terdapat metodologi umum pengajaran dan tujuan pokok pembelajaran. Bidang yang dikaji bukan hanya bidang Agama Islam fan ilmu tauhid, fiqih, akhlaq tasawuf, nahwu, shorof, balagoh dan yang lainnya, tetapi juga terdapat bidang Pengetahuan umum seperti Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan yang menarik dalam pola dasar juga terdapat Bidang Keterampilan seperti pertanian, perikanan, perdagangan dan yang lainnya. Berbagai aspek kognitif, Afektif dan Psikomotorik disentuh dengan sangat elegan pada pola dasar tersebut. Penulis ikut terlibat mendiskusikan Pola Dasar Miftahul Huda dan diskusi terakhir sudah masuk pada Standar Kompetensi Lulusan sehingga sehingga semua pesantren alumni miftahul huda di seantero dunia punya standarisasi kurikulum dan disitulah irisan Undang-undang Pesantren yang kita bahas pada workshop ini dengan Majlis Masyayikh dan Pola Dasar Miftahul Muda.


Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, 4 Agustus 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar